Surat jalan berupa pajak dan indentitas, wajib kita miliki dalam setiap kendaraan. Kita pun diwajibkan perpanjangan STNK di tiap tahunnya.
Tak jarang dari setiap orang lupa untuk memperpanjang, (akhirnya STNK telat) dan merasa berat untuk melakukan aktifitas tersebut, karena di benak kita masih beranggapan prosesnya lama, boring, dan susah. Pada akhirnya banyak yang tidak mengetahui dalam pengurusan STNK tersebut, lalu di limpahkan pada biro jasa.
Jika Anda ingin dan mau melakukannya, sebenarnya cukup mudah kok dan tidak lama untuk melakukan proses kegiatan ini cukup 2 sampai 4 jam saja.
Berikut tahapan dalam mengurus surat- surat kendaraan tahunan :
- Apabila Anda sudah sampai pada Samsat atau Mobil Samsat Keliling, carilah bagian loket pendaftaran dan mintakan formulir permohonan perpanjangan STNK, isi sama persis datanya pada form pemohon yang ada di STNK dan BPKB Ibu atau Bapak. Jangan lupa lampirkan berkas yang dibutuhkan (berkas dapat Anda tanyakan pada petugas setempat).
Tapi Roy akan jabarkan apa saja lampiran berkasnya : - Untuk Mobil Masa satu sampai empat tahun
- Fotocopy KTP Asli, Fotocopy juga BPKB dan STNK Anda.
- STNK Asli juga di Fotocopy
- Untuk pengurusan surat perpanjangan disertakan KTP Asli pemilik kendaraan.
- Perpanjangan Pajak STNK ke Lima tahun
- KTP asli dan di Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
- STNK Asli + Fotokopi
- Cek Fisik Kendaraan
- Fotocopy BPKB asli
- Apabila sudah menyelesaikan pengisian formulir dan melengkapi lampiran berkasnya, Anda cari loket bagian penerimaan berkas.
- Carilah tempat duduk yang nyaman dan Anda bisa mengisi waktu senggang sambil membaca atau kegiatan lain, sambil mendengarkan panggilan atas nama STNK yang di proses.
- Bila nama dipanggil, siapkan pembayaran sesuai nominal total pajak karena Anda di tunjukan berupa slip pembayaran.
- Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak pada kasir.
- Anda akan mendapat kertas print out pelunasan, menandakan bahwa Anda telah membayar pajak. Lalu Anda menuju bagian loket pengambilan STNK dan tunggu sebentar.
- Menanti pemanggilan nama dari pemilik STNK dan lakukan tahapan sama seperti diatas pada tahun ke yang akan datang.
- Khusus perpanjangan STNK pajak Motor atau Mobil yang sudah berada lima tahun, apabila Anda sudah membayar Pajak STNK. Langsung menuju loket TNKB = Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, yaitu pengambilan Plat Nomor Baru sambil menyerahkan slip tanda terima pajak yang Anda bayarkan tadi.
Mudah kan..., apabila Anda mau melakukan tahapan diatas sebenarnya tidaklah sulit. Lagipula sarana sekarang sudah memadai, karena Anda tidak harus ke kantor Samsat melainkan sekarang sudah ada mobil Gerai Samsat Keliling yang biasa mangkal di beberapa daerah. Tapi perlu Kita ketahui, untuk kepengurusan perpanjangan surat-surat melaui Mobil Gerai keliling hanya khusus proses perpanjangan tahunan saja dan bagusnya pelayanannya sangat cepat dan baik. Tapi jangan lupa bawalah KTP, STNK dan BPKB asli ya...
Apabila surat yang sudah berada diatas lima tahun sebaiknya Anda ke kantor Samsat saja.