Fungsi dari SIM yaitu merupakan suatu bukti bahwa, kita telah ter-registrasi dan identifikasi oleh Polri. Sehingga dengan adanya SIM menandakan bahwa seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan baik Mobil maupun Motor.
Syarat kelayakan dalam Pembuatan SIM, bagi pemohon SIM A/C baru harus memenuhi beberapa lampiran sebagai berikut :
- Tanda bukti pembayaran Asuransi
- Keterangan Surat dari Dokter
- Mendapatkan formulir yang diperoleh dari loket bank
- Bagi Pemohon SIM A umum/B1 umum/B2 umum perlu ditambahkan lampiran Hasil test psikologi dan SIM Asli sebelumnya
- Bagi Pemohon SIM Mutasi perlu melampirkan Berkas SIM dari luar daerah.
- Untuk Pemohon SIM Hilang harus punya Surat laporan kehilangan dari kepolisian (lapor di polsek setempat).
- Bagi pemohon SIM Baru mewajibkan mengikuti ujian teori dan praktek.
- Hanya bisa di buat batas pada SIM A/C
- Memiliki Kartu Izin Menetap sementara (KIMS)Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
- Paspor/Visa
- Surat Keterangan Kependudukan (SKK)
- WNA yang telah menetap di Indonesia,staf Kedutaan dan berkeluarga di Indonesia masa berlaku sim 5 tahun
- Bagi WNA yang bekerja sebagai Tenaga Ahli masa berlaku sim 1 tahun
- Bagi Turis khusus sim C dan berlaku maksimal 1 bulan.
Bagi yang ingin membuat SIM untuk di wilayah Semarang, bisa mendatangi di Lokasi Pembuatan SIM seperti SAMSAT setempat di kota Semarang.
Info ini diberikan hanya memberikan informasi bagi masyarakat mengenai gambaran cara pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi).