pusatsuzuki.com - Kerap kali menemui pengguna jalan raya disaat mengemudi sambil merokok apa benar ada larangannya. Kejadian itu bukan hanya saat kendaraan berhenti di lampu pengatur lalu lintas, bahkan terjadi ketika mobil melaju kencang di lajur paling kanan di jalan tol.
Dahulu gaya menyetir seperti ini hanya dijumpai oleh angkutan umum. Namun sekarang ini, pengemudi mobil mewah bila tidak mengasap gak gaya katanya.
Padahal menurut penelitian merokok dalam mobil lebih merugikan kesehatan, sebab asap mengumpul dalam sela sela kabin.
Baca Juga : 9 Cara Mujarab Hilangkan Bau Asap Rokok di Mobil
Sebenarnya asapnya tidak begitu bahaya, tetapi kandungannya dan zat karsinogen bila terhisap dalam paru-paru perokok pasif bahkan anak-anak sangat membahayakan.
Baca Juga : 9 Cara Mujarab Hilangkan Bau Asap Rokok di Mobil
Sebenarnya asapnya tidak begitu bahaya, tetapi kandungannya dan zat karsinogen bila terhisap dalam paru-paru perokok pasif bahkan anak-anak sangat membahayakan.
Bila dilakukan disaat menyetir tentu bahaya. Semisal satu tangan memegang lingkar kemudi, sementara itu tangan satunya memegang batang rokok terjulur keluar jendela. Ketika membuang abu rokok, mereka cukup menjentikkan keluar jendela.
Mereka lupa, pada saat mobil melaju, abu rokok yang ringan bukannya jatuh kebawah, tetapi akan terbang ke arah mobil dibelakangnnya.
Merekapun dengan seenaknya akan membuang puntung rokok begitu saja.
Beberapa kali saya yang mengemudi dijalan tol seperti menerima lemparan " kembang api " dari mobil di depan. Itu terlihat jelas terutama dimalam hari. Puntung rokok yang menyala tentu menimbulkan potensi kebakaran dimusim kemarau.
Seperti larangan menggunakan handphone saat mengemudi, mestinya juga ada larangan merokok sambil mengemudi. Jika tetap ingin merokok, menepi dan berhentilah. Atau buanglah abu dan puntung rokok di asbak yang tersedia di dalam mobil.