pusatsuzuki.com - Beberapa mobil baru yang telah beredar di Indonesia rata
rata sidah dilengkapi sistem pengaman immobilizer, tapi bagaimana cara
mengadu pada pihak dealer jika anak kunci mobil tersebut hilang.
Kunci jenis immobilizer merupakan sebuah sistem keamanan
pada mobil, yang terintegrasi dengan ECU (Electronic Control Unit)
mobil. Berdasarkan dengan kunci biasa, immobilizer dilengkapi microchip
yang telah di program agar bisa dikenali ECU. Jika ECU mampu membaca
microchip tersebut, maka ECU akan mengirimkan sinyal penyalaan pada
mesin mobil, tapi jika mikrochip tidak dikenali ECU, pastinya mesin
tidak bakal mau hidup. Walaupun berusaha kita duplikat, bila mana tidak
ada chip yang telah berinteraksi pada ECU tetap saja tidak mau nyala.
Tujuan adanya sistem immobilizer agar dapat membantu
pemilik mobil meminimalisir terjadinya potensi pencurian kendaraan
bermotor. Tapi pasti Anda khawatir bilamana nanti terjadi kehilangan
kunci. Bagaimana solusinya ?
Pihak agen pemegang merek melalui seluruh jaringan deler yang ada di
Indonesia rupanya sudah mengantisipasi kemungkinan tersebut. Syaratnya
cukup mudah tinggal membawa fotocopy STNK, BPKB dan KTP pemilik mobil
saat mengajukan permohonan pengajuan kunci duplikat immobilizer.
Kelengkapan dokumen ini untuk memastikan kendaraan yang dimaksud bukan
hasil curian.
Untuk membuat duplikasi pihak bengkel resmi menerapkan
langkah-langkah yang cukup beragam baik jika yang hilang satu saja atau
jika kunci cadangan ikut hilang. Namun pada dasarnya, proses duplikasi
ini dilakukan mulai dari menyediakan blank key baru, proses kikir anak
kunci sesuai lock set, re-program modul kunci ECU, hingga kemungkinan
mengganti modul kunci pada ECU dengan modul yang baru.
Proses penggantian kunci immobilizer di tiap diler resmi akan memakan waktu 2 jam hingga satu hari, jika key blank, lock set, maupun modul smart key pada ECU yang dimaksud tersedia. Kalau mobil mobil yang masih CBU biasanya harus inden dulu satu sampai dua minggu.
Proses penggantian kunci immobilizer di tiap diler resmi akan memakan waktu 2 jam hingga satu hari, jika key blank, lock set, maupun modul smart key pada ECU yang dimaksud tersedia. Kalau mobil mobil yang masih CBU biasanya harus inden dulu satu sampai dua minggu.
Biayanya beragam, jika pada mobil Suzuki harganya 1,5 juta
sampai 2,5 juta tergantung yang hilang satu atau dua kunci yang diganti,
serta biaya tiap model juga berbeda beda yang akan dibuat duplikatnya
tersebut.
Berikut Pengajuan Duplikat di Diler Resmi Suzuki
- Konsumen datang ke diler resmi
- Konsumen membawa mobil, STNK Asli, BPKB Asli, dan KTP Asli yang sesuai namanya dengan STNK atau BPKB. Jika Mobil merek Suzuki cukup membawa fotocopy STNK dan BPKB bisa di proses.
- Konsumen mengisi Surat Pernyataan pembuatan kunci bermaterai yang disediakan pihak diler.
- Konsumen mengisi form pemesanan kunci baru.
- Konsumen mendapatkan bukti order pemesanan kunci.
- Proses re-program modul ECU dengan blank key immobilizer baru.
- Kunci baru telah siap digunakan.
- Konsumen menyelesaikan pembayaran biaya duplikasi kunci.