Mulai dari pelaporan kehilangan kendaraan dari Polres terdekat hingga. klaim ke asuransi.
Beberapa rangkaian proses dan lampiran dokumen mesti disiapkan. Memang, suasana tidak nyaman hingga bingung membaur jadi satu. Namun satu hal, Anda konsentrasi pada prosedur klaimnya.
Pertama laporkan kejadian ini ke kantor polisi terdekat, Polisi Resort (Polres). Beberkan kronologis kejadian secara singkat dan jelas berkenaan dengan kejadian itu. Intinya, uraikan jenis. mobil, lokasi kejadian, pukul berapa perkiraan mobil tersebut hilang dan saksi mata yang tercermin dalam laporan itu.
Instansi inilah yang berwenang menerbitkan " Surat Keterangan Mobil Hilang " sekaligus melakukan pemblokiran dokumen menyangkut mobil Anda. Surat keterangan itu, tak sekedar bukti laporan kehilangan, tapi juga berguna untuk proses klaim asuransi.
Hal utama yang harus dilakukan jika terjadi kerugian adalah tertanggung harus melaporkan kepada bagian klaim kami kami paling lambat dalam 72 jam (hari kerja) setelah kejadian kepada asuransi. Hanya saja, mobil hilang ini juga berkaitan dengan pencurian, objek. (mobil) berada di bawah otoritas kepemilikan dan hilang dikarenakan adanya unsur pemaksaan dan disertai tindakan kriminal.
Sementara tenggang waktu pencarian oleh petugas berwenang dalam mengungkap mobil hilang hingga 60 hari sejak laporan kehilangan dikeluarkan pihak kepolisian. Setelah itu, pihak asuransi bakal mengganti klaim yang Anda ajukan.
PENGGELAPAN
Para nasabah kerap terkecoh dengan kasus mobil hilang dikarenakan penggelapan. Tidak heran, kalau nasabah berharap penggantian klaim terhadap kasusnya.
Namun dalam konteks asuransi, perbedaan keduanya cukup jelas. Latar belakang mobil hilang menjadi dasar pihak asuransi mengategorikan pencurian murni (seperti paparan diatas) atau penggelapan.
Sementara untuk penggelapan, objek atau kendaraan secara sadar diserahkan atau dikuasai pada pihak kedua dan kemudian disalahgunakan. Mobil pun dianggap hilang pada saat. melapor.
Sehingga objek atau mobil dikabarkan hilang dan berharap bergantian klaim dari pihak asuransi. Pihak asuransi bakal melakukan verifikasi dan survei di lapangan berkenaan dengan kasus mobil Anda. Adakah unsur tersebut malatari hilangnya mobil Anda ?
Contoh kasus sederhana seperti mobil hilang saat valet parking, meminjamkan ke orang terdekat secara sadar seperti sopir, teman, dan lainnya. Bahkan kasus test drive transaksi mobil seken pun. bisa dikategorikan dalam hal ini.
Konteksnya adalah Anda dengan sadar memberikan kunci, surat kendaraan dan mobil kepihak tersebut dan kemudian dinyatakan "hilang."
Bahkan bila terbukti dilapangan merupakan unsur penggelapan, tidak hanya menolak klaim Anda, pihak asuransi bisa mengajukan tuntutan pada nasabah kepihak kepolisian.
Dasarnya tindakan ini dianggap masuk dalam ranah hukum pidana. Unsur penipuan pasal 378 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa dimaksimalkan menjerat Anda.
Namun terlepas kasus ini, biasanya unsur penggelapan dilakukan oleh sindikat dan melibatkan banyak pihak yang terlibat.
Jadi pencurian atau penggelapan yang menimpa Anda.
Berikut Lampiran Klaim Mobil Hilang
Beberapa dokumen ini diperlukan saat Anda melakukan klaim asuransi untuk kasus kehilangan mobil :
- Formulir klaim yang telah di isi lengkap
- Fotokopi polis asuransi kendaraan yang bersangkutan
- Fotokopi SIM dan STNK
- Lampirkan identitas diri berupa KTP
- Kunci duplikat disertakan dalam laporan
- Dokumen asli Laporan Polisi setempat
- BAP bila diperlukan
- BPKB, Faktur, STNK (asli)
- Kwitansi bermaterai kosong rangkap 3 (tiga)
- Kunci kontak kendaraan (minimal 2 buah)
- Surat Keterangan Kadit Serse Polda
- Surat tanda pemblokiran STNK Polda
- Surat Subrogasi