Bila terjadi kehilangan STNK, pasti khawatir sulit mengurusnya. Sebenarnya bila mau melakukan, mudah dan tidak banyak kerumitan yang harus dilakukan. Bermodalkan 50.000 ditangan, kendaraan Anda sudah punya STNK baru.
Menurut Divisi Humas Polri, sempat memberikan informasi pengarahan, untuk mengurus surat kehilangan kendaraan hanya cukup mengikuti alurnya saja.
Jadi hanya penuhi saja syarat dan ikuti prosedur di Samsat terdekat di kota Anda.
Syarat kepengurusan STNK yang hilang, berikut yang harus disiapkan kelengkapannya :
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotocopy KTP.
- Lampirkan fotocopy STNK yang hilang
- Surat kehilangan dari polres atau polsek setempat.
- BPKB asli dan fotokopinya
Keterangan : (Sebaiknya mulai sekarang surat-surat penting Anda segera untuk di fotocopy, jadi bila terjadi kehilangan. Anda punya copy-an aslinya, agar memudahkan mengurusnya)
Nah bila syarat lengkap dan sudah Kita siapkan, yang harus dilakukan urutan langkahnya yaitu :
- Awali dengan mengecek fisik Kendaraan Kita, lalu hasil cek fisik tadi Kita fotokopi.
- Cari loket pendaftaran, lalu isi fomulirnya dengan lengkap dan jelas.
- Mengurus cek blokir (Mengurus surat keterangan kehilangan STNK dari Samsat) berisi surat keabsahan STNK apakah diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Bila poin ketiga diatas sudah dilewati, menuju bagian loket BBN II (tempat mengurus STNK baru), lampirkan surat keterangan kehilangan dari Samsat.
- Pembayaran pajak kendaraan bermotor disebut istilah PKB. Bila sudah terbayarkan, tentunya bebas pajak.
- Membayar biaya pembuatan STNK baru.
- Pengambilan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan STNK.
Simpan panduan cara pembuatan baru STNK yang telah hilang, semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurusnya sendiri tanpa bantuan perantara.