Kebanyakan warga yang ingin menghidupkan STNK telat pajak terkadang bingung atau takut dengan prosesnya yang panjang. Sehingga memutuskan menggunakan jasa calo untuk membantu permasalahan tersebut meski dengan biaya yang cukup mahal. Padahal sebenarnya anda bisa mendatangi Samsat terdekat dan mengikuti prosedurnya dengan lebih mudah.
Dengan slogan “Melayani dengan Penuh Komitmen” maka anda akan dilayani dengan baik oleh petugas Samsat. Jika selama proses menghidupkan STNK mati kendaraan bermotor anda mengalami kesulitan cobalah untuk bertanya pada staff yang bertugas. Pasalnya petugas juga menganjurkan supaya masyarakat menghindari pengurusan STNK melalui calo.
Suzuki Semarang akan membahas bagaimana proses menghidupkan STNK mati atau telat pajak ini? Lalu bagaimana cara menghitung denda yang harus dibayarkan? Berikut informasi selengkapnya.
Proses untuk menghidupkan STNK telat pajak
Untuk proses menghidupkan STNK mati tentunya anda terlebih dahulu harus datang ke Samsat terdekat. Disana ada petugas yang bersedia membantu masyarakat mengurus pajak STNK. Namun alangkah lebih baik jika anda mengetahui prosesnya terlebih dahulu sehingga anda tidak perlu lagi bertanya dan proses pengurusan menjadi lebih singkat dan mudah.
Untuk proses menghidupkan STNK telat pajak anda bisa menyimak langkah-langkah berikut:
- Mengambil dan mengisi formulir
Formulir tersebut berisi tentang nama, alamat serta nomor polisi dari kendaraan anda. Setelah selesai melengkapi isi formulir maka anda bisa menyerahkan berkas beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk, formulir berwarna putih serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor pada petugas. Ketiga berkas tersebut disertai dengan foto kopi. - Menyerahkan berkas ke loket
Untuk menghidupkan STNK telat pajak, selanjutnya anda bisa menyerahkan berkas di loket dan mengantri proses penerbitan formulir berwarna kuning. Setelah kartu kuning yang berisi sumbangan wajib pajak dan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja yang tertunggak selesai dicetak anda bisa menuju kasir untuk proses pembayaran.
Untuk perhitungan besaran denda pajak yang wajib dibayarkan, akan dijelaskan dalam sub bab selanjutnya. - Proses pembayaran Pajak
Proses pembayaran untuk menghidupkan STNK telat pajak ini sebenarnya tidak lama, hanya perlu antri dipanggil dengan para wajib pajak lainnya. Setelah proses pembayaran selesai anda bisa kembali menuju loket penyerahan berkas sambil menunjukkan surat bukti bahwa anda sudah melunasi pajak yang tertunggak.
Lalu anda bisa mengambil mengambil berkas setoran pajak daerah (PKB/BBN-KB). Kemudian anda bisa menuju kasir untuk membayar pajak dan mengambil STNK.
Proses menghidupkan STNK mati dengan perhitungan denda
Sebenarnya anda akan lebih diuntungkan ketika anda membayar pajak kendaraan anda tepat waktu, sebab anda tidak akan dipusingkan dengan proses menghidupkan STNK mati dan denda pajak yang telat. Hal ini juga sebagai bukti anda sudah menjadi warga Negara yang baik dan taat pajak.
Saat anda ingin menghidupkan STNK telat pajak, perlu anda ketahui bahwa perhitungan jumlah denda tertunda yang wajib dibayarkan saat STNK mati disesuaikan dengan lama tidaknya waktu keterlambatan.
Baca Juga : Tahapan Mengurus Persyaratan Perpanjangan STNK
Apabila kasus keterlambatan pembayaran berlangsung, maka wajib pajak harus membayar dengan prosentase sebesar 25% dari total pokok pajak yang sudah tertera. Tetapi bila anda telat membayar pajak kendaraan sampai lebih dari 1 bulan, maka denda yang harus anda bayarkan akan bertambah menjadi 2% dari pokok pajak untuk setiap bulan yang terabaikan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah memberlakukan maksimal denda hingga 48 persen atau sebanding dengan 2 tahun anda tidak melakukan pembayaran pajak. Dengan begitu, bila anda anda tidak membayar pajak hingga lebih 2 tahun maka besar denda yang harus anda bayarkan akan tetap 48 persen dari pokok pajak.
Sebenarnya sebelum tahun 2016, pemerintah pernah memberikan toleransi pada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak, yakni terhitung 1 hari usai tanggal kadaluwarsa atau tanggal berakhir bayar pajak. Sayangnya saat ini toleransi tersebut sudah tidak berlaku lagi sehingga meskipun telat sehari maka anda sudah dikenakan denda.
Toleransi tersebut misalnya: waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan anda ialah tanggal 1 Februari, maka pemerintah memberikan toleransi hingga keesokan harinya atau selama 1 hari kerja yakni tepat pada tanggal 2 Februari. Sehingga bisa dipastikan bahwa denda akan berlaku tepat waktu mulai tanggal 3 Februari.
Informasi tersebut mengenai toleransi tanggal keterlambatan, bila menurut hari kerja maka sudah berbeda. Contoh: surat kendaraan bermotor anda jatuh tempo atau habis pada hari Sabtu, maka denda akan terhitung mulai Selasa. Sebab hari Minggu merupakan hari libur. Tetapi jika hari Senin adalah jatuh tempo maka denda akan berlaku mulai hari Rabu.
Peraturan tentang denda tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Sebatas saran, sebaiknya anda membayar pajak kendaraan tepat pada waktunya sehingga anda tidak akan dibebani dengan pembayaran pajak untuk menghidupkan STNK telat pajak yang mungkin bisa mencekik keuangan anda.