Polisi Tilang Manual Dijalan Sekarang Ditiadakan, Lalu Bagaimana Jika ada Pengendara Melanggar Lalu Lintas dan Memberikan Tilang. Begini Caranya?
Bapak Kapolri Indonesia yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberlakukan skema baru tilang yang lebih modern dan lebih maju. Cara menilang kendaraan ini sebenarnya sudah dilakukan oleh negara-negara lainnya, kini Indonesia mungkin akan mengikuti skema tilang mereka.
Bapak Kapolri menghapus metode lama yang digunakan oleh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) yaitu menggunakan cara tilang manual.
Cara Tilang baru ini menurut Saya lebih akurat dan cepat dibandingkan dengan tilang manual terdahulu. ETLE adalah sistem tilang elektronik yang bakal memantau segala aktifitas pengendara dimana saja berada. Sistem ETLE ini sebenarnya atas perintah dari Bapak Presiden untuk menyarankan memakai Tilang Elektronik kepada jajaran Polri. Sehingga Korlantas dapat memantau aktifitas pengendara jika terjadi melanggar lalu lintas. Larangan Tilang Manual terdapat pada telegram ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 oktober 2022. Telah mendapatkan persetujuan penanda-tanganan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi atas nama Kapolri
Ada beberapa pilihan untuk memantau pelanggar pengguna jalan yaitu :
Jenis ETLE
ETLE DRONE
ETLE DRONE di Semarang telah melakukan tahap pengujian dan nantinya akan terapkan di seluruh Indonesia maka sangat efektif memantau pelanggaran yang di awasi melalui udara.ETLE MOBILE
Penggunaan alat ETLE bisa di tempel pada mobil atau motor patroli polisi, namun cara ETLE statis bisa dilakukan. Cara ETLE Mobile Handled bisa diterapkan, yaitu polisi lalu lintas langsung mengambil gambar atau memfoto menggunakan kamera HP bila pelanggaran terjadi.ETLE STATIS
Penggunaan Camera CCTV atau Camera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang pada titik tertentu.BACA JUGA : HARGA WULING TERBARU TERMURAH