Semua pegawai honorer diangkat ke PPPK tanpa terkecuali, dan setiap pengangkatan pegawai honorer ke PPPK paling lambat 28 November 2023, kata Junimart
Menurut Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, seluruh pejabat honorer di Indonesia diangkat menjadi PNS berdasarkan kontrak kerja (PPPK). Ia mencontohkan, tidak ada pengecualian khusus untuk pengangkatan tenaga honorer di PPPK. Ini karena penugasannya otomatis. Kementerian Pemberdayaan Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bertanggung jawab atas penunjukan ini dan diharapkan prosesnya selesai pada 28 November 2023. Penunjukan bertambah menjadi 2.360.363 Tenaga Kehormatan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Non Pemerintah yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan PNS yang terdaftar di Kemenpan dan RB, serta petugas kebersihan Termasuk anggota dan pengurus . , polisi sipil (Satpol PP) dan tenaga honorer lainnya.“Semua pegawai honorer diangkat ke PPPC tanpa terkecuali, dan setiap pengangkatan atau mutasi pegawai honorer ke PPPK harus sudah dilakukan paling lambat 28 November tahun ini,” kata Junimart. Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi DPI Perjuangan, mengatakan pengangkatan tenaga honorer PPPK harus dilakukan paling lambat 28 November 2023. Menurut Junimart, penunjukan PPPC oleh pemerintah melalui KemenPAN-RB harus diperluas ke seluruh pegawai honorer. Seluruh Tenaga Kehormatan meliputi pendidik, tenaga medis, penyuluh, petugas tata usaha, petugas kebersihan dan pegawai negeri sipil non-PNS yang terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ia mengatakan tidak ada pengecualian khusus untuk pengangkatan tenaga honorer di PPPK. Anggota DPRD Dapiru III Sumut menegaskan, penunjukan itu otomatis.
Ia menambahkan, tentunya kepala daerah tidak bisa seenaknya mengalokasikan honor di kemudian hari atau setelah pengangkatan pegawai honorer PPPK. Sebab, saat ini 50% pejabat honorer secara nasional bekerja di pemerintah daerah.
Tapi setelah itu, kepala daerah tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer tanpa izin pelatihan dari kementerian PAN-RB," ujarnya. Selain itu, Junimart memberikan sejumlah tanggapan kepada MenPAN-RB dari Komisi II DPR terkait pengangkatan honorernya menjadi PPPK. Pertama, Komisi DPR II menyerukan pencegahan pemutusan hubungan kerja massal (LSS) bagi seluruh tenaga honorer. Kedua, saat ini tidak ada pengurangan biaya yang diterima.
Ketiga, kebijakan pemerintah tentang pekerja honorer harus menghindari pembengkakan anggaran. “Keempat, menerapkan asas keadilan, meningkatkan daya saing, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini berarti menjadi PPK tentunya,” kata Junimart Giersang.