Dengan dilanjutkannya razia uji emisi oleh pemerintah, pemilik kendaraan bermotor kini dapat menguji emisi kendaraan mereka di bengkel resmi dengan harga yang bervariasi. Mulai 1 November 2023, Pemerintah Provinsi akan bekerja sama dengan Kepolisian dalam melaksanakan razia uji emisi.
Badan
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2000, kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun harus menjalani uji emisi. Pemilik kendaraan dapat memeriksa hasil uji emisi di bengkel resmi.
Para pemilik mobil Toyota dapat menguji emisi kendaraan mereka secara gratis jika dilakukan bersamaan dengan servis rutin. Biaya uji emisi di bengkel resmi di Semarang sekitar Rp 163.000. Selain itu, Toyota di Semarang sudah terdaftar dalam aplikasi dinas lingkungan untuk uji emisi.
Pemilik mobil Daihatsu dapat menguji emisi kendaraan mereka di bengkel resmi dengan harga serupa. Biaya uji emisi adalah Rp 165.000, sudah termasuk pajak, sesuai dengan Koordinator Eksekutif Divisi Layanan Teknis PT Astra Daihatsu Motor.
Suzuki menawarkan opsi paling terjangkau untuk uji emisi, dengan biaya hanya Rp 100.000. Bahkan, biaya tersebut dapat gratis jika pelanggan membawa kendaraan mereka untuk servis rutin, seperti yang dikonfirmasi oleh Asisten Kepala Departemen Layanan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).
Kesimpulan
Secara keseluruhan, keputusan pemerintah untuk melanjutkan razia uji emisi merupakan langkah positif dalam memastikan pengurangan emisi berbahaya dari kendaraan bermotor. Ketersediaan bengkel resmi untuk tujuan ini memungkinkan pemilik kendaraan mematuhi peraturan dengan mudah. Toyota, Daihatsu, dan Suzuki menyediakan berbagai harga untuk uji emisi di bengkel resmi mereka, menawarkan opsi yang terjangkau bagi pelanggan mereka masing-masing. Dengan langkah-langkah ini, kita dapat berkontribusi untuk udara yang lebih bersih dan lebih sehat bagi diri kita dan generasi mendatang.